JAKARTA – Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penilaian kinerja dan evaluasi terhadap penyuluh pertanian.

Hal ini sebagai acuan dalam penilaian/evaluasi kinerja penyuluh pertanian yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara- RB Nomor 35 Tahun 2020.

Evaluasi hasil penilaian angka kredit dilakukan sebanyak 323 orang penyuluh pusat dan daerah di laksanakan di Pusat Penyuluhan Pertanian pada Jumat (9/9) oleh Penilai Angka Kredit Pusat dan Stakeholder lainnya.

Sebagaimana diketahui bahwa BPPSDMP mempunyai tugas penting dalam meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan pengembangan SDM pertanian untuk membangun pertanian di Indonesia.

Hal ini seperti ditegaskan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, bahwa peningkatan kapasitas SDM menjadi salah satu fokus Kementan. Tujuannya agar produktivitas tetap meningkat bagi ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan para petani tetap terjaga.

“Salah satu fokus kita adalah meningkatkan kualitas SDM. Dengan SDM yang berkualitas tersebut, kita akan meningkatkan pertanian,” kata SYL, sapaan Mentan Syahrul di beberapa kesempatan.

Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan, BPPSDMP berada di garis terdepan dalam pembangunan SDM pertanian. “Itu berati segala sesuatu yang terkait peningkatan kapasitas SDM merupakan tugas BPPSDMP,” ujar Dedi.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluhtan), Bustanul Arifin Caya sangat mengapresiasi kegiatan penilaian yang dilakukan Pusat Penyuluhan Pertanian dalam rangka meningkatkan kualitas SDM pertanian khususnya bagi penyuluh pertanian.

“Penyuluh Pertanian itu selain sebagai fasilitator, juga sebagai Formulator, memformulasikan program di wilayahnya, sebagai inovator, berwawasan Agribisnis, cara berbisnis,” ujar Bustanul.

Selain itu, lanjut Kapusluhtan Penyuluh pertanian harus mampu mendesiminasikan melalui teknolog informasi yang modern dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dengan para pakar, peneliti stake holder lainnya di wilayah kerja masing-masing sehingga permasalahan di lapangan dapat di pecahkan dengan baik, hasil kinerja tersebut dapat untuk mengembangkan karier para pejabat fungsional Penyuluh Pertanian.

Sebagai informasi Penyuluh Pertanian merupakam pejabat fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.

Adapun tugas pokok penyuluh pertanian melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.