Dia pun melanjutkan, “Sehingga kami sampaikan bagi yang melakukan KDRT hati-hati sehingga melakukan KDRT dapat dipidanakan.”

Menurut penjelasannya, Lesti Kejora juga melakukan surat penangguhan penahanan dan restorative justice tanpa adanya tekanan dari siapapun.

“Tidak ada tekanan sama sekali,” tegasnya lagi.

“Ini perlu kami sampaikan agar penjegahan kejahatan itu terjadi. Dalam lingkup rumah tangga apakah kepala rumah tangga ada sanksinya. Ini harus kami sampaikan di sisi lain ada kepentingan negara menuntut siapa pun yang melakukan KDRT,” pungkasnya.

Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar. Ia mencabut laporan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang suami dengan surat perjanjian.

Dalam surat perjanjian itu tertuang banyak hal penting, terutama soal dilarangnya perilaku kekerasaan. Rizky Billar juga menuangkan janji-janjinya di surat tersebut.

“Beliau berjanji tidak akan pernah mengulanginya lagi. Ketika proses perdamaian, setelah selesai akan cepat bertemu anak,” ungkap Lesti Kejora.(SW)