Dedi mengatakan Polri berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.
“Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation,” ucapnya.
Sementara itu, dalam kasus ini istri Sambo, Putri Candrawathi diduga ikut terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir Yoshua. m
Meski ditetapkan tersangka tapi Putri tidak ditahan. Putri pun dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Seperti diketahui, Brigadir J diduga tewas setelah ditembak rekannya, Bharada Richard Eliezer alias Brigadir E.
Dalam perjalanan kasusnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Birgadir J. Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.(SW)
1 Komentar