Diduga Ada Intervensi Dibalik Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E

 

JAKARTA – Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di acara Kontroversi Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam, menduga ada intervensi atas pencabutan kuasanya oleh Bharada E. Ada beberapa alasan yang membuatnya menduga demikian, seperti pencabutan dirasa janggal.

Kejanggalan utama adalah pencabutan itu dibuat dengan surat yang diketik. Selain diketik bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan Deolipa tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.

“Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet,” kata Deolipa. Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai.

“Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan,” kata Deolipa.

Dalam surat itu terhitung tanggal 10 Agustus 2022 Bharada E mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa dan tim. Dengan surat itu, kata Deolipa, saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.

“Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan,” kata Sugeng.

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab,” kata Sugeng.

Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik. Menurutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memuji pengacara Bharada E, Deolipa Yumara. Dia menganggap kinerja Deolipa dalam kasus ini mantap.

“Saya mengapresiasi pengacara Bharada E,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

Mahfud mengatakan komunikasi pengacara Bharada E bagus dalam kasus ini. Mahfud juga bercanda soal gaya Deolipa yang nyentrik. “Rambutnya panjang kaya seniman, apa adanya, tapi ngomongnya bagus sehingga masyarakat mengerti, selamat Pak Deo,” kata Mahfud.

Deolipa sendiri menjadi pengacara pengganti untuk Bharada E. Pengacara sebelumnya mengundurkan diri di hari yang sama dengan penempatan khusus Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.(SW)