JAKARTA – Opini yang berkembang di masyarakat pada kasus tertembaknya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah melebar dan menyudutkan Bharada E. Padahal, kata pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, bisa saja penembakan yang menewaskan Brigadir J dilakukan kliennya sebagai bentuk perlindungan diri dan orang lain.

Dikatakan Andreas banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga Bharada E sudah seperti dihakimi.

“Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu,” papar Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Andreas mengatakan tindakan yang dilakukan Bharada E untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dia menyebut Bharada E hanya mencoba melindungi istri dari Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pelecehan seksual.

“Dan tidak ada yang mulia menyelamatkan nyawa orang, dan selamatkan nyawa dia sendiri. Pilihannya hanya satu kok, yang katakanlah dalam proses tembak menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?” ujarnya.