JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan percobaan suap pemberian amplop tebal ke petugas LPSK.

Sebelumnya Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap Irjen Ferdy Sambo terkait amplop tebal dari ‘Bapak’.

TAMPAK menyebut ada tiga dugaan suap yang dilaporkannya kepada KPK.

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Kedua, lanjut Roberth, merupakan pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

“Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf,” jelasnya.

Kemudian, Ketiga dia menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.