JAKARTA- Polri meralat pernyataan sebelumnya dan mengatakan Bharada E Menembak dengan Pistol Sendiri Bukan Milik Brigadir R. Sebelumnya dikatakan Bharada E menembak atas perintah FS dengan senjata milik Brigadir R.
Sementara itu Tim Khusus (Timsus) Polri telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut Timsus Polri menyita sejumlah barang milik Ferdy Sambo saat melakukan penggeledahan.
“Sudah selesai tadi kelamaan buat berita acara ya, hari ini sudah selesai berjalan lancar, alhamdulillah semoga ke depan kita bisa melaksanakan tugas semua dengan baik,” kata Arman kepada wartawan di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Pertambangan di Jl Saguling, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2022)
Arman menjelaskan ada sejumlah barang milik Ferdy Sambo yang disita oleh Timsus Polri. Namun Arman tidak menyebutkan apa saja barang yang disita.
Seperti diketahui Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tinggalkan Balasan