hainews.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Tim Badan Intelijen Negara (BIN) membongkar gudang penyimpanan produk kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan ilegal di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (30/9/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli dan profiling siber yang dilakukan BPOM bersama pihak terkait sejak awal September 2026. Informasi dari aktivitas perdagangan daring kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan untuk mengidentifikasi lokasi penyimpanan dan jalur distribusi produk.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dari operasi tersebut petugas menemukan 287 jenis produk dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar 459 ribu pieces. Nilai keekonomian barang yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

“Estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar,” kata Taruna Ikrar.

Dari total temuan tersebut, sekitar 436 ribu merupakan produk kosmetik, sedangkan 23 ribu lainnya berupa obat bahan alam dan suplemen kesehatan.

Produk yang ditemukan didominasi barang impor dari Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Sejumlah produk yang diamankan antara lain Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, Youthvita, dan Magnesium Glycinate.

Petugas juga menemukan sejumlah produk obat bahan alam, di antaranya Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.

BPOM menilai pengungkapan ini penting karena produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi. Dengan demikian, keamanan, mutu, dan manfaat produk belum melalui evaluasi sebagaimana dipersyaratkan.

“Informasi dari patroli siber kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusinya,” ujar Taruna.

Produk-produk ilegal tersebut diketahui dipasarkan secara daring melalui berbagai lokapasar. Kondisi ini menjadi perhatian karena konsumen dapat dengan mudah mengakses produk impor yang belum dipastikan memenuhi ketentuan keamanan dan mutu yang berlaku.

Saat ini, operasional gudang telah dihentikan oleh pihak berwenang. BPOM juga masih melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk yang disita untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan bahan kimia obat maupun zat berbahaya lainnya.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum membeli kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan, terutama produk yang ditawarkan melalui kanal daring. Konsumen dapat memastikan legalitas produk dengan memeriksa nomor izin edar dan informasi produk melalui kanal resmi BPOM.

BPOM juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan peredaran produk ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM di nomor 1-500-533 atau WhatsApp 0811-9181-533.

Dalam penanganan kasus tersebut, BPOM terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum. Pihak yang terlibat dalam penyimpanan dan distribusi produk ilegal terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Taruna.