hainews.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah melakukan pemeriksaan terhadap produk pemanis alami stevia, Beeru Stevia, yang menjadi perbincangan di media sosial. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian kandungan produk dengan informasi pada kemasan serta ketentuan keamanan pangan yang berlaku.
Dalam keterangannya yang diunggah Selasa (3/11/2026), BPOM menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan terhadap produk tersebut.
“BPOM sedang melakukan tindakan pengawasan melalui penelusuran, pemeriksaan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, dan evaluasi untuk memastikan kembali kandungan produk serta kesesuaiannya dengan ketentuan keamanan, mutu, label, dan iklan pangan,” tulis BPOM.
BPOM menegaskan hasil pengawasan akan disampaikan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai dilakukan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan persyaratan yang berlaku maupun informasi yang telah disetujui, termasuk iklan yang tidak benar atau menyesatkan, BPOM dapat menjatuhkan sanksi sesuai jenis, tingkat, dan risiko pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tindakan tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas BPOM.
BPOM Jelaskan Aturan Penggunaan Stevia
BPOM menjelaskan, Beeru Stevia termasuk kategori bahan tambahan pangan (BTP) pemanis atau table-top sweetener yang menggunakan pemanis alami berupa glikosida steviol.
Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, pemanis dibedakan menjadi dua kelompok, yakni BTP pemanis alami dan BTP pemanis buatan.
Adapun jenis pemanis alami yang diizinkan meliputi sorbitol, isomaltitol, manitol, maltitol, laktitol, silitol, eritritol, thaumatin, dan glikosida steviol.
Glikosida steviol merupakan senyawa pemanis yang berasal dari tanaman Stevia rebaudiana. Tingkat kemanisannya mencapai 200 hingga 300 kali lipat dibandingkan gula atau sukrosa, tetapi tidak memiliki nilai kalori.
Meski termasuk pemanis alami, penggunaannya tetap memiliki batas asupan harian yang dapat diterima atau acceptable daily intake (ADI).
“Meskipun Glikosida steviol termasuk dalam golongan BTP Pemanis Alami, namun memiliki nilai acceptable daily intake (ADI) 0—4 mg/kg berat badan/hari (sebagai steviol),” tulis BPOM.
ADI merupakan jumlah maksimal bahan tambahan pangan dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap hari sepanjang hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.
Dengan demikian, penggunaan pemanis alami stevia tetap harus memperhatikan batas konsumsi yang telah ditetapkan.
Viral Setelah Doktif Ungkap Hasil Uji Laboratorium
Sebelumnya, produk Beeru Stevia menjadi sorotan setelah influencer yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) mengungkap hasil pengujian laboratorium terhadap produk tersebut.
Dalam temuannya, Doktif menyebut Beeru Stevia mengandung sukralosa dan neotam, meskipun produk tersebut dipasarkan sebagai pemanis berbahan stevia murni dengan klaim nol kalori.
Temuan tersebut kemudian memicu perbincangan di media sosial dan menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Beeru Stevia melalui pernyataan tertulis menyampaikan bahwa mereka sedang melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel produk yang beredar di pasaran maupun stok yang dimiliki perusahaan.
Pengujian tersebut dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian kandungan produk dengan informasi yang tertera pada kemasan.
“Proses pengujian laboratorium diperkirakan membutuhkan waktu 7 hari kerja. Kami akan menyampaikan informasi terbaru segera setelah hasil uji lab kami terima,” tulis Beeru Indonesia melalui akun Instagram pekan lalu.
Hingga saat ini, BPOM masih melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk tersebut. Hasil resmi pengawasan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keamanan, mutu, pelabelan, maupun iklan pangan.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi pada kemasan produk pangan serta mengikuti perkembangan hasil pengawasan resmi dari BPOM.


Tinggalkan Balasan