hainews.co.id – Anggota grup K-pop BTS, Suga, dijatuhi hukuman denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp173,9 juta (dengan kurs 1 won=Rp11,59) akibat mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Jumat (27/9), sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Yonhap pada Senin (30/9).
Menurut sumber hukum, pengadilan menjatuhkan denda yang sama dengan tuntutan jaksa, yang meminta pengadilan untuk memproses kasus tersebut melalui prosedur dipercepat tanpa pengadilan penuh. Majelis hakim setuju dengan dakwaan jaksa dan memberikan putusan yang sesuai.
Suga, atau yang bernama lengkap Min Yoon-gi, memiliki waktu tujuh hari sejak putusan untuk mengajukan banding atau meminta pengadilan penuh jika ia ingin menentang hukuman tersebut.
Konsentrasi alkohol dalam darah Suga diukur sebesar 0,227 persen, yang jauh melebihi ambang batas legal Korea Selatan, yakni 0,08 persen. Pelanggaran tersebut dapat berakibat pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sehari setelah insiden tersebut, Suga merilis pernyataan yang mengakui bahwa ia telah meminum alkohol sebelum mengendarai skuter listrik. Namun, ia mengklaim bahwa dirinya tidak sadar bahwa tindakan itu melanggar hukum.
“Saya mengendarai skuter listrik saat pulang semalam setelah minum-minum setelah makan malam. Saya pikir jaraknya dekat dan saya tak menyadari bahwa saya tidak bisa mengendarai skuter listrik setelah minum,” ungkap Suga.
“Saya meminta maaf kepada mereka yang kecewa oleh tindakan saya yang tidak bertanggung jawab dan keliru,” lanjutnya. “Saya akan lebih berhati-hati dengan tindakan saya untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.”
Atas insiden ini, jaksa kemudian mendakwa Suga dengan tuduhan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran akan hukum lalu lintas dan tanggung jawab sosial, terutama bagi publik figur seperti Suga BTS.