hainews.co.id – Anggota grup K-pop BTS, Suga, dijatuhi hukuman denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp173,9 juta (dengan kurs 1 won=Rp11,59) akibat mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Jumat (27/9), sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Yonhap pada Senin (30/9).

Menurut sumber hukum, pengadilan menjatuhkan denda yang sama dengan tuntutan jaksa, yang meminta pengadilan untuk memproses kasus tersebut melalui prosedur dipercepat tanpa pengadilan penuh. Majelis hakim setuju dengan dakwaan jaksa dan memberikan putusan yang sesuai.

Suga, atau yang bernama lengkap Min Yoon-gi, memiliki waktu tujuh hari sejak putusan untuk mengajukan banding atau meminta pengadilan penuh jika ia ingin menentang hukuman tersebut.

Konsentrasi alkohol dalam darah Suga diukur sebesar 0,227 persen, yang jauh melebihi ambang batas legal Korea Selatan, yakni 0,08 persen. Pelanggaran tersebut dapat berakibat pada pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).