Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi menonaktifkan status seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial EPR pada Jumat, 7 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil setelah EPR diduga memberikan komentar nirempati terhadap keluhan seorang pasien yang diunggah di media sosial.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional karena mencerminkan tantangan etika dalam interaksi digital antara tenaga kesehatan dan masyarakat. Bagi publik, kasus ini penting untuk memastikan bahwa standar pelayanan dan empati tetap terjaga, baik di ruang fisik rumah sakit maupun dalam ruang diskusi daring.

Ringkasan cepat

  • UGM menonaktifkan peserta PPDS selama tiga bulan untuk menjalani proses pembinaan.
  • Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 tenaga kesehatan yang diduga memberikan komentar nirempati kepada peserta JKN.
  • Investigasi mendalam akan menentukan sanksi lebih lanjut, mulai dari teguran hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).

Tindakan Tegas Institusi Pendidikan

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan keterangan dari Wakil Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK). Peserta PPDS yang bersangkutan dinonaktifkan selama tiga bulan agar dapat menjalani proses yang semestinya.

Pihak universitas menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penonaktifan ini menjadi bentuk nyata bahwa Universitas Gadjah Mada menonaktifkan peserta PPDS yang diduga memberikan komentar nirempati kepada pasien sebagai respons atas pelanggaran etika yang terjadi.

Investigasi Meluas oleh Konsil Kesehatan Indonesia

Di tingkat nasional, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengidentifikasi setidaknya 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga memberikan komentar nirempati terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi dan fasilitas kesehatan terkait.

KKI menegaskan bahwa ada 10 nakes yang diduga beri komentar nirempati ke peserta JKN dan akan meninjau apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi yang diberikan nantinya akan bergantung pada hasil peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang dapat mencakup penonaktifan STR hingga pencabutan izin praktik secara permanen.