hainews.co.id – Pengelolaan dana umat di Kota Bandung berpotensi memasuki babak baru. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membuka peluang bagi dua rumah ibadah besar di kota tersebut untuk memanfaatkan ekosistem pasar modal Indonesia sebagai bagian dari pengelolaan wakaf produktif.
Gagasan tersebut disampaikan Farhan saat mengunjungi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Inisiatif ini diarahkan untuk mendorong pengelolaan dana umat, seperti infak, sedekah, dan zakat, agar semakin profesional, transparan, serta mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang terukur.
Melalui konsep wakaf produktif, dana yang dihimpun tidak hanya disimpan atau digunakan untuk kebutuhan operasional, tetapi dapat dikelola melalui mekanisme investasi yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku.
Dua rumah ibadah yang menjadi fokus rencana tersebut adalah Masjid Agung atau Masjid Raya Bandung yang berada di kawasan Alun-Alun Bandung dan Masjid Agung Al-Ukhuwwah.
Farhan menyebut operasional kedua masjid tersebut saat ini sudah berbasis wakaf 100 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi modal penting untuk mengembangkan pola pengelolaan wakaf yang lebih modern dan produktif.
Jika direalisasikan, dana wakaf nantinya dapat dikelola oleh nazhir masjid dengan menggandeng manajer investasi. Mekanisme tersebut memungkinkan dana wakaf ditempatkan pada instrumen investasi yang sesuai sehingga dapat menghasilkan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.
Keuntungan atau manfaat yang diperoleh kemudian dapat dikembalikan untuk kepentingan umat, sesuai dengan tujuan wakaf dan ketentuan pengelolaannya.
Konsep wakaf produktif pada dasarnya menawarkan cara pandang yang berbeda terhadap dana wakaf. Wakaf tidak hanya dipandang sebagai aset yang digunakan secara langsung, tetapi juga dapat dikelola agar menghasilkan manfaat berkelanjutan.
Dalam konteks rumah ibadah, pendekatan ini berpotensi membuka sumber pembiayaan baru untuk berbagai kegiatan sosial dan keumatan. Hasil pengelolaan wakaf dapat diarahkan untuk mendukung program pendidikan, pelayanan sosial, pemeliharaan fasilitas, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Namun, pengelolaan melalui pasar modal tentu membutuhkan tata kelola yang hati-hati. Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, pemilihan instrumen yang tepat, serta kompetensi pengelola menjadi faktor penting agar dana umat tetap terjaga.
Bagi Farhan, pengelolaan dana umat tidak hanya berbicara mengenai keuntungan investasi. Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama yang harus dijaga.
Masyarakat perlu mengetahui bagaimana dana dikelola, ke mana dana ditempatkan, serta manfaat apa yang dihasilkan. Karena itu, pengelolaan wakaf produktif membutuhkan sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Farhan menilai investasi yang berorientasi pada dampak sosial melalui skema wakaf dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga amanah sekaligus memperbesar manfaat dana umat.
Meski gagasan tersebut telah disampaikan, Pemerintah Kota Bandung masih mempelajari mekanisme teknis yang diperlukan sebelum program dapat diterapkan.
Pemahaman mengenai pasar modal, tata kelola wakaf, peran nazhir, hingga kerja sama dengan manajer investasi perlu diperdalam agar implementasinya tidak hanya menarik secara konsep, tetapi juga aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika berhasil diterapkan dengan baik, langkah ini berpotensi menjadi contoh bagaimana institusi keagamaan dapat memanfaatkan instrumen ekonomi modern tanpa meninggalkan tujuan utama wakaf.
Gagasan menghubungkan wakaf dengan pasar modal menunjukkan bahwa pengelolaan dana umat memiliki potensi ekonomi yang besar apabila dilakukan secara profesional.
Bagi Bandung, rencana ini bukan semata-mata tentang investasi. Lebih jauh, ini merupakan upaya mengubah aset dan dana umat menjadi sumber manfaat yang dapat terus berkembang dan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Jika tata kelolanya berhasil dibangun dengan transparan, profesional, dan sesuai prinsip wakaf, Masjid Raya Bandung dan Masjid Agung Al-Ukhuwwah dapat menjadi pelopor model pengelolaan wakaf produktif yang menghubungkan rumah ibadah, pasar modal, dan pemberdayaan ekonomi umat.


Tinggalkan Balasan