hainews.co.id – Musisi Ardhito Pramono resmi mengajukan gugatan perdata terhadap mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Agustus 2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya lagu serta penggunaan lagu milik Ardhito di Korea Selatan.
Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp5,7 miliar. Persoalan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan hak ekonomi dan royalti musisi yang menjadi salah satu isu penting dalam industri musik Indonesia.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengatakan pihaknya tetap melanjutkan proses hukum sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sampai sekarang tidak ada pemberitahuan pembatalan dari PN Jakarta Pusat, ini saya mau jalan (ke persidangan),” ujar Adityo kepada awak media.
Pihak Sony Music Entertainment Indonesia melalui kuasa hukumnya, Margareta Cia, menyatakan sikap kooperatif dalam menghadapi gugatan tersebut.
Margareta mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang ditetapkan pengadilan. Mengenai detail karya lagu yang menjadi objek gugatan, Sony Music belum memberikan keterangan secara spesifik.
Pihak label menyatakan akan menelusuri lebih lanjut mengenai permintaan dan pokok perkara setelah proses persidangan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sidang perdana gugatan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai agenda yang telah ditentukan. Kuasa hukum Ardhito memastikan persidangan tidak mengalami pembatalan dan pihaknya telah hadir untuk mengikuti proses hukum.
Namun, Ardhito Pramono belum hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut.
Adityo menjelaskan, kliennya dijadwalkan hadir pada tahap mediasi yang akan berlangsung pada pekan depan. Mediasi menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara perdata untuk mempertemukan kedua belah pihak dan membuka peluang penyelesaian sengketa sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Gugatan Ardhito ini turut menyoroti persoalan transparansi pengelolaan royalti dan hak cipta di industri musik, khususnya ketika karya musisi digunakan atau dikomersialkan di pasar internasional.
Perkara tersebut kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasil mediasi antara Ardhito Pramono dan Sony Music Entertainment Indonesia akan menjadi salah satu tahapan yang menentukan kelanjutan sengketa perdata tersebut.


Tinggalkan Balasan