Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 menjadi perdebatan antara unsur pemda, pengusaha, dan buruh.

Masing-masing pihak memiliki usulan yang berbeda mengenai besaran kenaikan UMP yang akan berlaku tahun depan.

Pemda DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381.

Angka ini naik Rp165 ribu dari UMP DKI Jakarta 2023 yang sebesar Rp4.901.798.

Usulan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan tersebut, kenaikan UMP ditentukan oleh alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi daerah.

Pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.043.068. Angka ini naik Rp141 ribu dari UMP DKI Jakarta 2023.

Usulan ini juga didasarkan pada peraturan pemerintah yang sama, namun dengan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi daerah.

Buruh mengusulkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.637.068. Angka ini naik Rp735 ribu dari UMP DKI Jakarta 2023.

Usulan ini tidak mengacu pada peraturan pemerintah terbaru, melainkan menggunakan formula lama yang terdiri dari inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks tertentu.