Hotman Paris Sempat Pertanyakan Penahanan Nikita Mirzani ke Jaksa

 

JAKARTA – Hotman Paris sempat pertanyakan ke Jaksa Nikita Mirzani ditahan. Ini terungkap saat Hotman Paris membuat postingan soal pertanyaan alasan Nikita Mirzani ditahan hanya karena tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE yang hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Mendapat penjelasan dari Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Hotman Paris menegaskan pelapor harus bisa memberikan bukti nyata atas kerugian materi.

Setelah mengunggah usai mempertanyakan alasan penahanan Nikita Mirzani, tak lama Hotman menghapus unggahan tersebut. Bukan tanpa alasan, Hotman merasa sudah mendapat penjelasan soal alasan Nikita Mirzani ditahan.

“Jadi semula saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan. Karena kalau itu pasal pencemaran nama baik Pasal 27 ayat 3 UU UU ITE, maksimal hukumannya 4 tahun, tak bisa ditahan. Makanya di postingan saya, saya tanya apakah ada pasal lain? Saya yakin mereka juga pasti hati-hati,” jelas Hotman Paris saat live Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).

“Nggak sampai setengah jam saya dapat press rilis dari kejaksaan ternyata yang mereka tuduhkan itu Pasal 27 ayat 3 itu hukumannya 4 tahun, juncto dikaitkan dengan Pasal 36 dan 51 UU ITE isinya apabila pencemaran nama baik itu mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor itu ancamannya 12 tahun,” sambungnya.

Adanya kaitan pasal tersebut yang menjadi salah satu alasan Nikita Mirzani ditahan. Apabila pencemaran nama baik itu membuat pelapor mengalami kerugian materi, Nikita Mirzani bisa terancam maksimal 12 tahun penjara.

Namun, adanya kerugian materi itu tak bisa sembarangan. Pelapor yang melaporkan Nikita Mirzani harus bisa memberikan bukti adanya kerugian materil yang dia alami.

“Cuma untuk membuktikan pencemaran itu harus benar-benar buktinya nyata. Harus ada bukti apakah dia kehilangan income, diputus kontraknya, atau kayak pengacara kliennya kabur. Harus ada bukti konkret,” tegas Hotman Paris.

“Ada kerugian materil, nama tercemar akibatnya menimbulkan kerugian materil. Cuma apakah Nikita melakukan itu, saya tidak mau komen,” tukasnya.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani juga ditolak. Jaksa Penuntut Umum menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan berbagai alasan, salah satunya untuk memudahkan proses hukum.(SW)