Kominfo Blokir Aplikasi PSE yang Belum Daftar Diri, Bentuk Perlindungan Masyarakat

 

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memblokir sejumlah aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar diri ke Kominfo, Minggu (31/7/2022). Hingga batas akhir waktu yang diberikan, mereka yang terblokir belum mendaftar.

Pemerintah mengatakan, sampai saat ini sudah ada 5453 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang berhasil mendaftarkan diri mereka. Namun begitu, masih ada yang belum mendaftar sehingga hasilnya, sampai pukul 08.00 WIB hari ini, 31 Juli 2022, ada yang diblokir.

Sejatinya, kata Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Semuel Abrijani Pangerapan, ada sekitar 7 aplikasi yang telah diblokir. Namun pemerintah memutuskan untuk membuka satu aplikasi, yakni PayPal, untuk memberi kesempatan pengguna agar bisa memigrasi dana mereka dari aplikasi pembayaran tersebut.

“Dari 5453 PSE itu, ada beberapa PSE (perusahaan) yang belum mendaftar sehingga ada aplikasi yang kami blokir. Di antaranya ada PayPal, DOTA 2, CS GO, Steam dan Yahoo Search. Tapi PayPal kami buka sementara agar pengguna bisa migrasi dana mereka. Lima hari kerja kami buka, jadi mohon dimanfaatkan sebaik mungkin,” kata Semmy, dalam konferensi pers virtual, Minggu, 31 Juli 2022.

Pemerintah telah mewajibkan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kepala Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja menilai, pendaftaran dan aturan mengenai PSE memang diperlukan, meski pemerintah dinilai telat baru melakukannya saat ini. Pasalnya, terdapat juga PSE-PSE yang muncul dan ternyata merugikan masyarakat atau pengguna.

Ardi menambahkan, tujuan adanya aturan mengenai PSE akan membantu dasar penegakan hukum bagi pemerintah ataupun aparat apabila di kemudian hari, ditemukan permasalahan hukum yang diadukan masyarakat.

“Kalau ada masalah hukum pemerintah dan penegak hukum bisa bantu. Kalau nggak ada dasar hukumnya bagaimana? Banyak kasus-kasus diadukan masyarakat itu tidak bisa tertangani karena tidak jelas apa yang mau ditangani. Kami lihat dari pengalaman yang saya hadapi dari tahun 2013, banyak sekali kasus-kasus yang sulit ditangani, makanya walaupun telat tapi bagus diatur didaftar,” kata Ardi kepada wartawan saat media gathering bersama Kemkominfo akhir pekan ini.

Ia menyebut tak jarang oknum yang memiliki keahlian di bidang informatika, membuat sebuah aplikasi dan mudah diunduh masyarakat. Maka, dengan adanya pendaftaran, ketika suatu layanan elektronik yang di dalamnya terdapat transaksi keuangan dan pengumpulan data, pengguna akan terlindungi.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Origin pada Sabtu, 23 Juli lalu.

Menurut Semuel, surat teguran berlaku selama lima hari kerja setelah surat dikirim. Sehingga perhitungan hari tersebut dimulai pada Senin 25 Juli sampai Jumat 29 Juli 2022.

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Kendati sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali. Musababnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.

Sebelumnya diberitakan, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir, bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.