Lesti Kejora Laporkan KDRT Rizky Billar, Bawa Visum ke Polres Jaksel

 

JAKARTA- Lesti Kejora laporkan KDRT Rizky Billar. Penyanyi dangdut itu juga membawa hasil visum akibat KDRT yang dilakukan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya.

Lesti Kejora telah menyerahkan hasil visum sebagai barang bukti dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, ditemui di tempat berbeda, kuasa hukum Lesti kejora,  Shandy Arifin hanya memberikan pernyataan singkat. Ia meminta maaf belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan kliennya.

Di sisi lain Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi malah membenarkan.

“Buktinya ya visum, kita kan pasti visum kalau KDRT,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Kamis (29/9).

Kendati demikian, Nurma tak membeberkan soal hasil visum ataupun luka yang dialami Lesti akibat KDRT tersebut.

“Penyidik yang tahu (soal hasil visum dan luka), tapi (luka) fisik lah,” ucap dia.

Nurma membenarkan ihwal laporan yang dilayangkan oleh Lesti terhadap suaminya, Rizky Billar terkait dugaan KDRT.

Hingga saat ini, pihak Lesti maupun Rizky Billar belum memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut.

Mengenai tindakan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap sang istri apakah kejadian berulang, polisi masih mendalami hal tersebut.

“Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu,” kata AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Mengenai detail KDRT yang diduga dilakukan terhadap Lesti Kejora, penyidik nantinya akan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban,” tutur AKP Nurma Dewi.

Mengenai bagian tubuh mana dari Lesti Kejora yang diduga mengalami kekerasan, polisi belum dapat mengungkapkan hal tersebut.

“Ya nanti kita lihat dulu dari visum, biar jelas fakta otentiknya,” ujar AKP Nurma Dewi.

“Kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum,” sambungnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk para saksi kejadian serta Rizky Billar sebagai terlapor.

“Untuk penjadwalan nanti, penyidik yang minta keterangan,” ucap AKP Nurma Dewi.

“Saksi nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil,” imbuhnya.

Atas laporan ini, Rizky Billar terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.

“Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004, paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” pungkasnya.(SW)