Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk para saksi kejadian serta Rizky Billar sebagai terlapor.

“Untuk penjadwalan nanti, penyidik yang minta keterangan,” ucap AKP Nurma Dewi.

“Saksi nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil,” imbuhnya.

Atas laporan ini, Rizky Billar terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.

“Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004, paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” pungkasnya.(SW)