JAKARTA – Lesti Kejora minta damai atas keputusan keluarga, Rizky Billar bebas. Padahal Rizky Billar terancam 5 tahun penjara karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penyelesaian damai atau proses restorative justice yang dilakukan oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, telah terpenuhi. Suami sang pedangdut pun bakal dibebaskani.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan adanya proses restorative justice bukan semata-mata hal yang mempermainkan hukum. Tapi sesuai dengan asas UU 23 Tahun 2004 dengan tujuan pengembalian keharmonisan dalam keluarga.

“Tapi Undang-Undang ini juga punya tujuan untuk mencegah agar KDRT ini tidak terjadi lagi,” tegasnya dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Undang-Undang tersebut, lanjut dia, juga punya tujuan untuk menindak pelaku.

“Kedua belah pihak dalam tindakan proporsional, yang jadi korban dilindungi, pelaku ditindak,” tegasnya.

“Sehingga dampak atau implikasi preventifnya ada, perlu kita jelaskan apabila orang melakukan, siapa pun melakukan KDRT dan dilaporkan ke polisi pasti akan diproses sesuai UU,” sambung Kombes Pol Ary Syam.