“Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” ujar Mahfud

Dalam akun medsos instagramnya, Minggu (7/8/2022), Mahfud MD menulis bahwa penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

Sementara itu pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya mengakui terlibat kasus kematian Brigadir J, namun bukan sebagai pelaku utamanya. Dia menyebut kliennya itu kini sudah berterus terang.

“Ya Richard akan membuka sepenuhnya, Richard akan berterus terang (mengakui bukan pelaku utama),” ujar Deolipa, Minggu (7/8/2022).

Deolipa lantas kembali menegaskan Bharada E bukanlah pelaku utama. Berdasarkan keterangan kepada kuasa hukum, Bharada E mengaku ada yang memerintahkan. “Ya betul, ada yang memerintahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Deolipa Yumara juga telah menyatakan kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Bharada E siap menjadi JC dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.