Pengacara Sayangkan Opini Berkembang Sudutkan Bharada E

 

JAKARTA – Opini yang berkembang di masyarakat pada kasus tertembaknya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah melebar dan menyudutkan Bharada E. Padahal, kata pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, bisa saja penembakan yang menewaskan Brigadir J dilakukan kliennya sebagai bentuk perlindungan diri dan orang lain.

Dikatakan Andreas banyak sekali orang yang bukan ahli menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar, sehingga Bharada E sudah seperti dihakimi.

“Karena buat saya pribadi, kalau ada orang seperti itu (Bharada E), lindungi keluarga saya, dia adalah pahlawan. Dan seorang pahlawan tidak patut diperlakukan seperti itu,” papar Andreas di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Andreas mengatakan tindakan yang dilakukan Bharada E untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Dia menyebut Bharada E hanya mencoba melindungi istri dari Irjen Ferdy Sambo yang diduga mendapat pelecehan seksual.

“Dan tidak ada yang mulia menyelamatkan nyawa orang, dan selamatkan nyawa dia sendiri. Pilihannya hanya satu kok, yang katakanlah dalam proses tembak menembak cuma satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu, either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat, dan faktanya terjadi juga pelecehan seksual. Terus kita mau hakimi yang selamatkan ini gitu?” ujarnya.

Ia menyebut peristiwa itu benar adanya kejadian tembak menembak. Pernyataan tersebut menurutnya bisa dipertanggungjawabkan dengan konsisten.

“Iya (ada tembak menembak) sudah disampaikan ke mana-mana, dan tidak ada perubahan. Ini bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Andreas berharap kliennya itu tak mendapat penghakiman sebelum ada hasil penyidikan secara utuh. Terlebih, lanjut dia, pernyataan yang sifatnya prematur kerap kali menggiring opini masyarakat.

“Semua ada kok media pembuktian 184, ada 5 alat bukti nanti, bukan kata orang. Semua asumsi-asumsi ini sudah terbantahkan,” ungkap Andreas.

“Pertama bilang (isu Brigadir J) sudah mati dari Magelang, (lalu) ada CCTV. Sekarang ditanya lagi CCTV benar apa nggak? udah ada barangnya. Nanti kita lihat sama-sama, saya juga nggak mau mendahului ini, bilang CCTV sudah pasti benar. Tapi paling tidak nggak ada statement-statement yang sifatnya prematur yang nanti juga berimplikasi hukum,” tandasnya.

Sementara Komnas HAM akan melakukan uji balistik dan ekshumasi dalam kasus baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap pentingnya uji balistik dan ekshumasi.

“Kalau balistik penting, ini senjatanya siapa kan gitu,” kata Anam di Komnas HAM, Senin (1/8/2022).

Selain itu, Anam mengatakan pihaknya akan menunggu hasil ekshumasi. Dia menyebut ekshumasi penting untuk mengetahui penyebab luka di tubuh jenazah.

“Kalau ekshumasi pentinglah untuk melihat tubuh ini kenapa,” katanya.

Selain itu, Komnas HAM juga telah memperoleh dokumen PCR yang dijadikan alibi oleh Irjen Ferdy Sambo.Dia menyebut dokumen swab untuk melengkapi cerita kasus itu.

“Yang pasti membuktikan semua sekuen-sekuen yang ada dalam konstruksi peristiwa,” kata Anam.

“Konstruksi peristiwa dalam kasus ini salah satunya muncul juga terkait ada tidaknya PCR, dan kita memang atensi publik juga ngomong soal itu, dan kita memang melacak sampai situ,” sambungnya.

Anam mengatakan dokumen swab merupakan bukti ada tidaknya aktivitas tes PCR. “Kan nggak mungkin kita menyatakan bahwa ini lho peristiwa nya tanpa dibarengi dengan berbagai sandingan-sandingan bukti yang lain, nah salah satu bukti itulah hasil PCR itu,” katanya.

Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendalami hasil uji balistik soal kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hari ini. Uji balistik itu dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

“Hari ini progres dari timsus adalah melakukan pendalaman hasil uji balistik yang sudah dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polri. Dari hasil uji balistik yang sudah dilakukan oleh Puslabfor terkait dua senjata diketemukan di TKP, yaitu senjata jenis Glock 17 dan HS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/8).

Dedi mengungkapkan, pendalaman dilakukan untuk memastikan sudut tembakan yang dilepaskan oleh Brigadir J dan Bharada E. Selain itu, untuk mengetahui jarak tembakan.(SW)