Ia menyebut peristiwa itu benar adanya kejadian tembak menembak. Pernyataan tersebut menurutnya bisa dipertanggungjawabkan dengan konsisten.
“Iya (ada tembak menembak) sudah disampaikan ke mana-mana, dan tidak ada perubahan. Ini bisa dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Andreas berharap kliennya itu tak mendapat penghakiman sebelum ada hasil penyidikan secara utuh. Terlebih, lanjut dia, pernyataan yang sifatnya prematur kerap kali menggiring opini masyarakat.
“Semua ada kok media pembuktian 184, ada 5 alat bukti nanti, bukan kata orang. Semua asumsi-asumsi ini sudah terbantahkan,” ungkap Andreas.
“Pertama bilang (isu Brigadir J) sudah mati dari Magelang, (lalu) ada CCTV. Sekarang ditanya lagi CCTV benar apa nggak? udah ada barangnya. Nanti kita lihat sama-sama, saya juga nggak mau mendahului ini, bilang CCTV sudah pasti benar. Tapi paling tidak nggak ada statement-statement yang sifatnya prematur yang nanti juga berimplikasi hukum,” tandasnya.
Sementara Komnas HAM akan melakukan uji balistik dan ekshumasi dalam kasus baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap pentingnya uji balistik dan ekshumasi.
1 Komentar