Sudah 9 Parpol Hari Ini Daftar Pemilu 2024 Ke KPU

JAKARTA – Setelah PDIP yang pertama daftar Pemilu 2024 ke KPU, kemudian 8 parpol menyusul daftar hari ini juga, Senin (1/8/2022).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut setidaknya terdapat sembilan partai politik (parpol) yang hadir mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran peserta Pemilu 2024.

Awalnya terdapat 11 parpol yang hendak mendaftar, namun Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) batal mendaftar.

Koordinator Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan sembilan partai tersebut yakni:

– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

– Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

– Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

– Partai Reformasi

– Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

– Partai Prima

– Partai Bulan Bintang (PBB)

– Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

PDI-P jadi partai pertama yang mendaftarkan diri, disusul PKP sebagai partai kedua yang mendaftar sekaligus partai non parlemen pertama, kemudian ketiga PKS.

Dikutip dari laman kpu.go.id, KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB. Lantas partai yang sudah mengirimkan surat kepada KPU RI menginformasikan rencana kapan hari, tanggal dan jam mereka akan mendaftarkan partainya ke KPU RI. Kemudian KPU RI akan mengatur jadwal dan protokolernya.

Lanjut Hasyim, parpol menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya, Ketua Umum dan Sekjen kemudian meninggalkan Ruang Rapat Utama di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers.

Sementara itu, tim pendaftaran dari partai politik yang ikut hadir ke KPU RI akan melanjutkan pemeriksaan dokumen sekali lagi bersama tim pendaftaran KPU untuk memastikan kelengkapan dokumen, apakah sudah lengkap atau belum.

“Untuk pemeriksaan ukurannya adalah kelengkapan dokumen. Apakah dokumen persyaratan yang dibawa ke KPU sudah lengkap atau belum,” ujarnya.

Disebutkannya yang akan diperiksa KPU adalah dokumen hardcopy berupa surat pendaftaran, kemudian surat pernyataan tentang kantor tetap partai politik di tingkat pusat provinsi, kabupaten atau kota, dan dokumen rekapitulasi meliputi data tentang pengurus di tingkat pusat, di 34 provinsi, dan 75 persen kabupaten/ kota di setiap provinsi dan 30 persen jumlah kecamatan di 75 persen Kabupaten itu.

“Kemudian alamat kantor tetap dan keanggotaan partai yaitu 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di 75 persen kabupaten kota yang diajukan itu untuk mendaftar,” jelasnya.

Ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap ,maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.

Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut.

KPU menunggu partai politik yang untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB.

Jika sampai batas akhir waktu ternyata partai politik tetap tidak dapat menyerahkan atau tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.***