Pihak universitas menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Penonaktifan ini menjadi bentuk nyata bahwa Universitas Gadjah Mada menonaktifkan peserta PPDS yang diduga memberikan komentar nirempati kepada pasien sebagai respons atas pelanggaran etika yang terjadi.
Investigasi Meluas oleh Konsil Kesehatan Indonesia
Di tingkat nasional, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengidentifikasi setidaknya 10 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang diduga memberikan komentar nirempati terhadap almarhum peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anggota Pimpinan KKI, dr. Mohammad Syahril, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi bersama organisasi profesi dan fasilitas kesehatan terkait.
KKI menegaskan bahwa ada 10 nakes yang diduga beri komentar nirempati ke peserta JKN dan akan meninjau apakah tindakan tersebut termasuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi yang diberikan nantinya akan bergantung pada hasil peradilan di Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang dapat mencakup penonaktifan STR hingga pencabutan izin praktik secara permanen.


Tinggalkan Balasan