hainews.co.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban untuk menjaga lingkungan, melainkan juga peluang ekonomi baru bagi industri nasional. Melalui skema perdagangan karbon (carbon trading), perusahaan yang mampu menghemat energi dan menekan emisi berpeluang mengonversi pengurangan emisinya menjadi komoditas bernilai di pasar karbon.
Menurut Sarmuji, integrasi prinsip ekonomi hijau dalam proses produksi dapat mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri Indonesia di pasar global.
“Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global,” kata Sarmuji di Jakarta, dikutip Jumat (9/10/2026).
Untuk mendukung transformasi tersebut, pemerintah tidak hanya berperan dalam menetapkan regulasi, tetapi juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri. Langkah ini diharapkan membantu perusahaan memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
Kemenperin Perkuat Pengawasan dan Standardisasi Industri
Selain mendorong industri hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri nasional melalui standardisasi dan sertifikasi produk. Kedua instrumen tersebut dinilai penting untuk memastikan produk yang beredar di pasar memenuhi standar mutu dan kualitas.
“Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Sarmuji.
Hingga September 2026, Kemenperin telah melakukan pengawasan terhadap 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan terhadap merek juga meningkat, dari 73 merek pada tahun sebelumnya menjadi 78 merek pada 2026.
Selanjutnya, Kemenperin merencanakan pengawasan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026.
Pengawasan tersebut dilaksanakan di pabrik dan pasar, disertai uji petik terhadap produk yang telah diberlakukan SNI Wajib. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta peraturan menteri perindustrian yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pengawasan standardisasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan produk yang dipasarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut juga bertujuan mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Menurut Emmy, penerapan SNI memastikan produk yang beredar di pasar dalam negeri, baik buatan lokal maupun impor, memenuhi standar mutu yang sama. Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya memberikan kemudahan penerapan SNI bagi produk dalam negeri.
Baru 2,4 Persen SNI Industri Berstatus Wajib
Meski pengawasan terus diperkuat, penerapan SNI Wajib masih menghadapi sejumlah tantangan. Dari total 5.552 SNI industri, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.
Menanggapi kondisi tersebut, Sarmuji menilai penerapan standardisasi perlu terus didorong dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan industri nasional.
Menurutnya, SNI tidak hanya berfungsi melindungi konsumen, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Namun, penerapannya harus dilakukan secara proporsional agar tidak justru menghambat kegiatan produksi dan pertumbuhan industri.
“SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan konsumen, jaminan mutu produk, dan kemudahan bagi industri untuk berkembang. Standardisasi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk nasional tanpa menambah hambatan yang tidak diperlukan bagi pelaku usaha.
Pertumbuhan Industri Didorong untuk Capai Target Ekonomi 8 Persen
Ke depan, Sarmuji menilai Kemenperin perlu memperkuat peta jalan pengembangan sektor industri nasional untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Menurutnya, sektor industri harus tumbuh lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penciptaan nilai tambah, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing Indonesia.
“Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional, maka pertumbuhan industri harus naik signifikan di atas pertumbuhan ekonomi,” pungkas Sarmuji.
Dengan mendorong transformasi industri hijau, memperkuat perdagangan karbon, serta meningkatkan efektivitas standardisasi dan sertifikasi, pemerintah berupaya membangun industri nasional yang lebih efisien, berdaya saing, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan


Tinggalkan Balasan