Cara validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan dengan mudah melalui HP atau smartphone. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP mewajibkan Wajib Pajak untuk dapat melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam proses pengesahan NIK menjadi NPWP ini Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa, pihaknya juga akan melakukan koordinasi data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjendukcapil Kemendagri) Kemendagri.

Direktorat Jenderal Pajak juga melaporkan bahwa, hingga 5 Januari 2023 ini telah tercatat sudah ada 53 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor juga mengatakan bahwa, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat sehingga proses integrasi NIK menjadi NPWP ini dapat berjalan dengan efektif.

Direktorat Jenderal Pajak juga akan terus mengimbau wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP ini agar segera melakukannya.

Prosesnya juga cukup mudah, dimana wajib pajak dapat melakukan validasi secara online melalui situs pajak.go.id dan dapat dilakukan melalui HP atau smartphone kamu.

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Berikut cara verifikasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online, yaitu:

  1. Masuklah ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan momor NPWP,  kata sandi dan kode keamanan (Captcha) kamu untuk login
  3. Saat setelah berhasil login,  masuklah ke Profile di menu utama.
  4. Pada menu “Profil”, “perlu update” atau “perlu konfirmasi” ini akan ditampilkan mengenai validitas data utama kamu. Status ini juga akan menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi.
  5. Pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat ‘Data Utama’ dan terdapat juga kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Maka, kamu harus memasukkan 16 digit NIK di kolom tersebut.
  6. Selanjutnya, klik ‘Validasi’ jika sudah selesai.
  7. Setelah itu, sistem akan memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  8. Jika data divalidasi, maka sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan dan kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi.
  9. Selanjutnya, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil ini juga memungkinkan kamu untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga.
  10. Setelah profil kamu sudah selesai dan diverifikasi, maka kamu dapat masuk ke DJP Online dengan NIK kamu.