“Dari awal aku sudah minta tolong ke teman aku yang kenal sama Pak Arman Hanis untuk sampaikan ke Pak Sambo ‘sudah tulis saja, gentle saja’ minimal sekarang sudah jelas Anda aktor intelektual pelaku pembunuhan, sekarang Propam Polri sudah jelek, tetapi minimal Anda keluar sedikit saja, jangan pengecut, Anda selamatkan bawahan Anda dong,” tutur Seali.

Hendra Kurniawan saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Seali berharap Sambo mengakui kesalahannya agar menyelamatkan anggota-anggotanya yang tidak bersalah.

Menurut Seali, selama di Propam Polri sang suami menjaga betul-betul marwah Propam sebagai ‘polisinya polisi’.

“Agak kecewa ya Propam harus rusak. Aku menjamin, kalau dari awal suami aku tahu bahwa narasi awal sebenarnya Sambo adalah pelakunya, dia pasti pasti akan menjadi orang pertama yang memeriksa Sambo,” katanya.

Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan ada 30 polisi lain yang terbukti melanggar etik atas kasus ini.(SW)