Wanda Hamidah Terusir dari Rumahnya

JAKARTA – Wanda Hamidah, artis yang juga mantan anggota DPRD DKI Jakarta, terancam tergusur dari kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Sejumlah pihak dari Pemrov DKI Jakarta Pusat, Satpol PP dan petugas kepolisian mendatangi rumah Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 13/10. Mereka memaksa Wanda Hamidah dan keluarganya untuk mengosongkan rumah yang telah ditinggali sejak tahun 1960.

Dalam akun instagram miliknya, Wanda Hamidah mengunggah rekaman video yang memperlihatkan proses pengosongan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP.

Terlihat sejumlah petugas yang mencoba untuk menerobos masuk ke rumahnya.

Wanda menyatakan keberatannya dan mempertanyakan dasar pengosongan rumahnya tersebut tanpa adanya putusan pengadilan.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap! #lawanmafiatanah,” tulis Wanda di Instagram.

Pengosongan lahan ini sempat mengalami penolakan dari pihak keluarga Wanda Hamidah dengan alasan pengosongan tanpa melalui putusan dari pengadilan.

Petugas Satpol PP sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga yang tidak mengizinkan petugas masuk ke rumah tersebut.

“Satpol PP sudah menerobos masuk ke dalam, tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan pengerusakan,” kata Wanda.

Melihat hal tersebut, pihak Pemkot Jakarta Pusat pun membuka dialog dengan pihak keluarga Wanda Hamidah untuk mengambil jalan tengah terhadap pengosongan lahan itu.

Pihak keluarga Wanda Hamidah akhirnya mengizinkan jajaran Satpol PP untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumahnya.

Wanda Hamidah mengatakan rumah yang ditempatinya tersebut milik Hamid Husen yang merupakan paman Wanda.

“Ini rumah keluarga kami. Sudah 4 generasi dari tahun 1960,” jelas Wanda.

Wanda menjelaskan Wali Kota Jakarta Pusat telah memberikan Surat Peringatan kepada Hamid Husen pada 22 September 2022, 30 September 2022, dan 7 Oktober 2022 yang memerintahnya untuk mengosongkan rumahnya.

Terhadap peringatan itu, Hamid Husen, menyampaikan keberatannya pada 6 dan 7 Oktober 2022. Namun Walikota meresponnya dengan mengeluarkan peringatan terakhir pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk melakukan pengosongan dalam waktu 1×24 jam.

Wanda mempertanyakan mengapa yang melakukan eksekusi Satpol PP dan Wali Kota. Padahal, katanya, pengosongan rumah seharusnya menjadi wewenang pengadilan.

“Namun tak ada penetapan dari pengadilan terhadap pengosongan ini,” jelas Wanda.

Wanda menduga terdapat penyalahgunaan kekuasaan dalam kejadian ini. Dia menyatakan akan menempuh jalur hukum. “(Kami) akan melakukan perlawanan dalam upaya hukum,” ucap dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komarudin angkat bicara soal eksekusi pengosongan rumah Wanda Hamidah.

Komarudin menjelaskan Walikota Jakarta Pusat mengajukan permohonan bantuan pengamanan terkait rencana pengosongan rumah ke Polres Jakarta Pusat. Permohonan ini dtiindaklanjuti dengan menugaskan sebanyak 30 personel anggota Polri ke lokasi.

“30 personel saja. Kita hanya mengamankan saja. Pengosongan dari Satpol PP. Kita hanya bantu antisipasi jangan sampai ada gesekan,” ujar dia kepada wartawan.

Komarudin kemudian menjelaskan bahwa pengosongan rumah Wanda Hamidah dilakukan karena tanah yang ditempati oleh pemilik rumah diklaim sebagai aset pemerintah daerah.

“Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai dari tahun 79 kalau tidak salah,” ujar dia.

“Yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai tahun 2012 sudah mati,” ujar dia

Sempat terjadi perdebatan antara pemilik rumah dengan Pemerintah Kota Jakarta. Namun, situasi sudah kondusif.

“Tadi sempat ada perdebatan pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP bukan sertifikat hak milik,” tandas dia.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin secara terpisah juga mengatakan pihaknya berada di rumah Wanda Hamidah untuk membantu proses pengamanan.

“Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota,” kata Arifin.

Menanggapi ribut-ribut eksekusi pengosongan rumah Wanda Hamidah,
Pemerintah Kota Jakarta Pusat angkat bicara.

Ada empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat, yang dieksekusi pada Kamis (13/10/2022).

Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu adalah rumah yang dihuni oleh artis Wanda Hamidah dan keluarga.

Menurut Ani Suryani, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, pengosongan rumah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012.

Selanjutnya Ani menjelaskan, lahan tersebut merupakan asset negara namun dimiliki oleh perseorangan yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010.

“Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini, termasuk Wanda sekeluarga, tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara,” ujar Ani saat ditemui di lokasi, Kamis.

Pemilik SHGB ingin memanfaatkan lahan tersebut dan melakukan mediasi dengan penghuni lahan tersebut selama 10 tahun dan sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali.

“Tapi karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan,” ucap Ani.

“Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu,” sambung dia.