Debt collector ini merupaka sebuah perusahaan atau sebuah agen yang menjalankan bisnis dalam pembayaran utang dari rekening tunggakan.
Secara Umum, debt collector ini dipekerjakan oleh beberapa perusahaan pembiayaan atau sebuah layanan keuangan yang mempunyai tugas untuk menagih utang kepada debitur.
Agen penagih utang ini nantinya akan dibayar melalui persentase dari jumlah pembayaran utang debitur yang telah berhasil ditagih.
Biasanya, cara pembayaran inilah yang kerapkali membuat penagih utang seringkali menekan debitur untuk segera membayar utangnya.
Sampai saat ini, masih belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus tentang tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt colletor tersebut.
Tetapi, kita juga dapat mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan juga Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan bahwa, etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa penagih utang ini dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi.
1 Komentar