Cara Daftar IMEI di Kemenperin agar HP Tidak Terblokir

Cara Daftar IMEI di Kemenperin (Foto: imei.kemenperin.go.id)

Cara Daftar IMEI di Kemenperin ini bisa kamu terapkan agar HP Tidak Terblokir. Kenapa ada pemblokiran?

Nah, pemblokiran ini termasuk upaya pemerintah untuk meredam peredaran ponsel tanpa izin atau black market. berdasarkan nomor IMEI ponsel.

Nantinya ponsel dengan IMEI tidak terdaftar di Kemenperin akan diblokir jaringan selulernya dan tidak lagi bisa digunakan untuk komunikasi.

IMEI sendiri merupakan nomor identitas khusus bagi setiap perangkat yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk mengidentifikasi setiap ponsel. Nomor IMEI ini terdiri dari 15 digit kombinasi angka.

Melalui angka tersebut, kita bisa memeriksa data dari masing-masing HP, mulai dari asal, manufaktur, hingga nomor model dari HP. Oleh karena itu, nomor IMEI bisa digunakan untuk melacak dan memblokir smartphone apabila terjadi kehilangan.

Cara Cek Nomor IMEI Ponsel Terdaftar atau Tidak

Sebelum mendaftar, sebaiknya ketahui dulu nomor IMEI ponselmu. Pada iPhone, kamu bisa mengeceknya di balik casing ponsel atau slot kartu SIM di ponsel lama atau juga bisa menggunakan kode *#06# lalu tekan dial.

Sementara, untuk ponsel Android caranya kurang lebih sama dengan menekan *#06# atau bisa mengeceknya dengan melihat boks ponsel. Serta bisa masuk ke menu Setting lalu pilih About Phone.

Setelah mengetahui nomor IMEI ponsel, buka laman cek IMEI Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan masukkan nomor IMEI ponsel kamu ke kolom pencarian.

Setelah itu kamu bisa mengetahui apakah IMEI HP telah terdaftar atau belum di database Kementerian Perindustrian. Jika hasilnya menunjukkan bahwa IMEI belum terdaftar maka segera lakukan pendaftaran melalui Bea Cukai.

Sebelum mendaftar, pastikan kamu memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran IMEI terlebih dahulu. Bagi ponsel asal luar negeri yang masuk melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

Cara Daftar IMEI Lewat Mobile Bea Cukai

Untuk daftar IMEI, kamu bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai. Pendaftaran IMEI secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.beacukai.go.id/register-imei.html .

Atau jika ingin lebih praktis bisa menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai dengan cara sebagai berikut.

1. Unduh dan Buka Aplikasi Mobile Bea Cukai

2. Isi formulir data diri dan penerbangan, data ini harus kamu isi jika kamu membeli ponsel secara hand carry dari luar negeri

3. Isi detail barang terkait merek, tipe, dan jangan lupa nomor IMEI dari ponsel tersebut

4. Simpan formulir dengan klik Complete

5. Selanjutnya kamu akan mendapatkan QR Code dan Registration ID. Bawa kode tersebut ke ke kantor Bea Cukai untuk dilakukan pemindaian oleh bagian pemeriksaan Bea Cukai.

6. Setelah itu kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nah, sekarang nomor IMEI dari ponsel yang kamu beli dari luar negeri otomatis terdaftar dan bisa digunakan di Indonesia.