hainews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku sampai akhir Desember 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan perpanjangan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian waktu bagi emiten yang sedang maupun berencana melakukan pembelian kembali saham.
“Kami memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini, akan diperpanjang hingga Juni 2027,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Hasan, keputusan tersebut juga merespons permintaan dari sejumlah emiten di pasar modal Indonesia yang membutuhkan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan buyback.
Sejumlah emiten, lanjutnya, menilai harga saham mereka saat ini telah berada pada level yang memungkinkan dilakukannya pembelian kembali saham.
“Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini,” kata Hasan.
Meski periode kebijakan diperpanjang, OJK menegaskan pelaksanaan buyback tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Emiten harus mematuhi Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 serta POJK Nomor 29 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, 9, dan 14.
Ketentuan tersebut mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, penyesuaian pelaksanaan pembelian kembali saham dengan kemampuan keuangan perusahaan, serta pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik.
Dengan demikian, perpanjangan kebijakan ini tidak menghapus kewajiban emiten untuk memastikan setiap aksi korporasi dilakukan sesuai regulasi pasar modal.
Hasan juga menekankan bahwa kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS tidak boleh dijadikan alasan bagi emiten untuk mengabaikan ketentuan mengenai free float, yakni porsi saham yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan di pasar.
Menurutnya, pelaksanaan pembelian kembali saham harus tetap memperhatikan kewajiban pemenuhan minimum free float sesuai ketentuan yang ditetapkan bursa.
“Kami juga menegaskan bahwa pelaksanaan buyback ini tidak boleh mengabaikan kewajiban pemenuhan minimum free float. Jadi, ini tidak kontradiktif dengan keinginan kuat kita untuk terus mendorong peningkatan free float saham sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan bursa,” ujar Hasan.
Perpanjangan kebijakan hingga Juni 2027 diharapkan memberikan ruang bagi emiten untuk melaksanakan strategi pembelian kembali saham dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan, keterbukaan informasi, serta ketentuan mengenai kepemilikan saham publik.
OJK menegaskan bahwa fleksibilitas dalam pelaksanaan buyback tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan upaya menjaga transparansi serta tata kelola pasar modal Indonesia.


Tinggalkan Balasan