Syarat Membuat SKCK Terbaru 2022 Beserta dengan Caranya

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2022
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2022 (Ilustrasi:PolrestabesSurabaya)

Syarat membuat SKCK terbaru 2022. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini sebelumnya dengan nama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

SKCK adalah sebuah surat keterangan yang diterbitkan langsung oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

SKCK ini berisi tentang catatan riwayat kejahatan atau dengan kata lain berisi catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Syarat Membuat SKCK Baru

Masyarakat yang ingin membuat SKCK ini harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Berikut ini beberapa syarat membuat SKCK, yaitu:

  1. Fotokopi KTP (siapkan juga KTP asli untuk ditunjukkan).
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi KK atau kartu keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  5. Fotokopi kartu identitas lain, apabila belum memenuhi syarat memperoleh KTP.
  6. Enam lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm, latar belakang merah dan foto berpakaian sopan serta berkerah.

Cara Membuat SKCK Offline dan Online

Membuat SKCK ini dapat dilakukan secara offline atau manual, yaitu bisa dilakukan di Polsek dan Polres setempat yang prosesnya tak memakan banyak waktu. Bahkan, juga bisa dilakukan secara online melalui situs skck.polri.go.id.

Perlu diketahui, biaya pembuatan SKCK ini akan dikenakan tarif sebesar Rp30.000. Berikut ini cara membuat SKCK sevara offline dan online, yaitu:

Cara membuat SKCK secara offline

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan berdasarkan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
  5. Membawa pasfoto terbaru dengan berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Melakukan pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Cara membuat SKCK secara online

  1. Buka terlebih dahulu situs skck.polri.go.id.
  2. Kemudian, Klik ‘Form Pendaftaran’.
  3. Isilah formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
  4. Pada bagian ‘Satwil’ tersebut klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’.
  5. Unggahlah foto sesuai ketentuan berlaku.
  6. Lampirkan juga rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili.
  7. Setelah isi formulir, selanjutnya pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
  8. Pemohon bisa mengambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan kamu.