Syarat membuat SKCK terbaru 2022. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini sebelumnya dengan nama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik.

SKCK adalah sebuah surat keterangan yang diterbitkan langsung oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

SKCK ini berisi tentang catatan riwayat kejahatan atau dengan kata lain berisi catatan seseorang sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan berdasarkan data kepolisian.

Syarat Membuat SKCK Baru

Masyarakat yang ingin membuat SKCK ini harus memenuhi persyaratan yang diajukan. Berikut ini beberapa syarat membuat SKCK, yaitu:

  1. Fotokopi KTP (siapkan juga KTP asli untuk ditunjukkan).
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi KK atau kartu keluarga.
  4. Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
  5. Fotokopi kartu identitas lain, apabila belum memenuhi syarat memperoleh KTP.
  6. Enam lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm, latar belakang merah dan foto berpakaian sopan serta berkerah.

Cara Membuat SKCK Offline dan Online

Membuat SKCK ini dapat dilakukan secara offline atau manual, yaitu bisa dilakukan di Polsek dan Polres setempat yang prosesnya tak memakan banyak waktu. Bahkan, juga bisa dilakukan secara online melalui situs skck.polri.go.id.