hainews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kontribusi sektor jasa keuangan terhadap perekonomian nasional. Penguatan tersebut diarahkan untuk menjaga ketahanan sektor keuangan sekaligus memastikan industri mampu mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.

Komitmen itu menjadi semakin penting di tengah dinamika ekonomi global dan perkembangan teknologi yang berlangsung cepat. OJK menilai sektor jasa keuangan harus memiliki ketahanan yang kuat sekaligus mampu beradaptasi terhadap perubahan tanpa mengesampingkan integritas dan perlindungan konsumen.

Saat ini, Friderica Widyasari Dewi menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2032. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Friderica menekankan pentingnya penguatan pengawasan agar sektor jasa keuangan tetap mampu menghadapi berbagai tantangan.

Menurutnya, transformasi digital memberikan peluang besar bagi industri keuangan untuk memperluas layanan dan meningkatkan inklusi. Namun, perkembangan tersebut harus disertai tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen yang memadai.

Dalam konteks transformasi digital, Friderica sebelumnya menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.

“Sektor keuangan ini sangat terbantukan dengan digitalisasi. Baik itu untuk inovasi bisnis, kemudian inklusi keuangan. Tapi tentu saja juga harus ada aspek pelindungan konsumennya,” ujar Friderica.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa digitalisasi bukan hanya mengenai percepatan layanan, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

OJK telah menetapkan sejumlah prioritas kebijakan pada 2026, termasuk memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan, mengembangkan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih kontributif, serta memperdalam pasar keuangan dan mendorong kemajuan keuangan berkelanjutan.

Penguatan sektor keuangan tersebut diharapkan dapat membuat fungsi intermediasi berjalan lebih optimal sehingga pembiayaan dapat mengalir kepada sektor-sektor produktif.

Dengan demikian, industri jasa keuangan tidak hanya berfungsi sebagai penjaga stabilitas, tetapi juga menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan kepada dunia usaha dan masyarakat.

Friderica juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memperkuat perekonomian. Dalam konferensi nasional mengenai pertumbuhan ekonomi daerah pada 2026, ia menyebut sinergi antara OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan kementerian terkait sebagai hal fundamental untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain menjaga stabilitas, OJK terus mendorong perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Namun, perluasan akses tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi. Masyarakat tidak cukup hanya memiliki akses terhadap produk keuangan, tetapi juga perlu memahami manfaat, risiko, biaya, serta hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

Dengan literasi yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak dan terhindar dari berbagai risiko penyalahgunaan produk maupun layanan keuangan.

Upaya memperluas literasi dan inklusi juga menjadi bagian dari agenda OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Pada sektor keuangan syariah, misalnya, OJK menekankan penguatan pembiayaan yang inklusif dan mudah diakses, termasuk bagi pelaku UMKM.

Perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru bagi industri jasa keuangan. Digitalisasi dapat memperluas akses layanan, tetapi pada saat yang sama membuka potensi risiko seperti penipuan, penyalahgunaan data, dan praktik layanan keuangan yang merugikan konsumen.

Karena itu, penguatan perlindungan konsumen menjadi bagian penting dari pengawasan OJK.

Regulator perlu memastikan inovasi yang dilakukan industri tetap berada dalam koridor tata kelola dan manajemen risiko yang memadai. Masyarakat pun perlu dibekali pemahaman agar mampu mengenali risiko sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.

Selain digitalisasi dan inklusi, OJK juga terus memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Friderica sebelumnya menegaskan bahwa sektor keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan pembiayaan bagi transisi menuju ekonomi rendah karbon. Menurutnya, pembiayaan harus diarahkan kepada proyek yang kredibel, layak dibiayai, dan memberikan dampak nyata bagi perekonomian.

“OJK akan terus memastikan bahwa agenda keuangan berkelanjutan dan pembiayaan transisi tidak berhenti sebagai kerangka kebijakan, tetapi benar-benar menjadi mekanisme pasar yang credible,” kata Friderica.

Penguatan keuangan berkelanjutan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem keuangan yang stabil, berintegritas, sekaligus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Dengan berbagai kebijakan tersebut, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas, inovasi, pertumbuhan, dan perlindungan konsumen.

Sektor jasa keuangan diharapkan tetap tangguh menghadapi gejolak global, tetapi juga mampu berkembang mengikuti perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, penguatan sektor keuangan bukan hanya menjadi kepentingan industri. Stabilitas dan akses layanan keuangan yang sehat akan menentukan kemampuan masyarakat dan dunia usaha dalam memperoleh pembiayaan, mengelola keuangan, serta mengembangkan aktivitas ekonomi.

Melalui pengawasan yang adaptif, perluasan literasi dan inklusi, perlindungan konsumen, serta pengembangan keuangan berkelanjutan, OJK menargetkan sektor jasa keuangan dapat memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.